Register : 16-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 22-12-2019
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon: Muhammad Nur Wahid Termohon: BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROPINSI MALUKU UTARA 1264 — 1635
Negara memiliki Pancasila sebagai induk dari perundang-undangan. Manusia Pancasila yaitu manusia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Seperti Pasal 29 ayat 1 yang selaras dengan isi Pancasila. Pasal tersebut dibutuhkan untuk mengatur keyakinan individu serta kerukunan antarumat beragama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 1 dari Pasal 29 didukung oleh Pasal 2. Kedua ayat tersebut harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk kesatuan dan persatuan bangsa.
Makna Pasal 29 Ayat 1
Ayat-ayat dalam Pasal 29 diciptakan dengan makna yang seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, kerukunan akan tercipta untuk semua kalangan.
Pasal 29 ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Mengutip Buku Teologi Konstitusi Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia (2015), prinsip Ketuhanan pada ayat 1 sesuai dengan lahirnya negara Indonesia dari pengakuan rakyatnya yakni kemerdekaan dapat diraih berkat rahmat Tuhan. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945.
Bunyi Pembukaan UUD tersebut adalah "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Dengan begitu dapat diidentifikasi jika rakyat Indonesia mendirikan negaranya berdasar pada falsafah Ketuhanan atau teologis. Maka, ayat 1 dalam Pasal 29 menjadi hukum dasar atau basic law.
Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2
Berikut bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Makna Pasal 29 Ayat 2
Pasal 29 ayat 2 menunjukkan bahwa setiap orang menganut agama dan kepercayaannya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Negara dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap warganya atas hak kebebasan beragama.
Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Maka itu, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya.
Hak beragama telah dijamin secara konstitusional, sehingga dengan jaminan konstitusional terhadap hak beragama, praktis merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari norma Konstitusi Indonesia.
Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 1 dan 2
Pemerintah telah mewujudkan pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga turut berperan untuk mewujudkan penerapan pasal tersebut.
Perwujudan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, seperti:
Sementara itu, mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX (2022), nilai praksis yang bisa dilakukan masyarakat untuk mewujudkan ayat 1 adalah dengan:
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII (2023), masyarakat dapat menerapkan Pasal 29 ayat 2 dengan:
Tujuan penerapan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat agar setiap umat beragama mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di Indonesia.
Selain itu, hal tersebut dapat menciptakan kerukunan antarumat beragama untuk menghindari konflik.
Demikian penjelasan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 terkait isi, makna, dan contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!
Hak warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.